icon-category Digilife

Jadi Kontroversi, Netflix Diimbau Segera Buka Kantor di Indonesia

  • 15 Jan 2020 WIB
Bagikan :

(foto: Caspar Camille)

Uzone.id -- Eksistensi Netflix di Indonesia tampaknya mulai menjadi sorotan lagi, padahal layanan ini sudah hadir selama 4 tahun sejak 2016 lalu. 

Sebagai perusahaan yang menyediakan layanan streaming on-demand, Netflix beroperasi di Indonesia memang tanpa kantor resmi atau Badan Usaha Tetap (BUT). Sejauh ini, kantor perwakilan terdekat lokasinya di Singapura.

Netflix bisa dibilang menjadi contoh dari sekian banyak layanan OTT (over-the-top) asing yang menggelar layanannya di Indonesia namun ‘batang hidungnya’ tak ada. Dalam hal ini, regulasi pemerintah yang harus dituruti -- salah satunya pendirian BUT agar urusan pajak dan eksistensinya semakin jelas.

Menurut Heru Sutadi selaku pengamat telekomunikasi, IT, dan ekonomi digital, kontroversi seputar keberadaan Netflix di Indonesia dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk mengatur kembali semua OTT di Indonesia.

Baca juga: Trending Topic #BoycottSamsungIndonesia Menggema di Twitter

“Aturan utama adalah Badan Usaha Tetap. Jadi apapun layanannya OTT di Indonesia, sebelum dapat memberikan layanan harus memiliki badan usaha tetap,” kata Heru saat dihubungi Uzone.id, Rabu (15/1).

Dia melanjutkan, “kalau gak memiliki ya mohon maaf saja, layanan diblokir.”

Heru memaparkan, jika perusahaan asing yang bentuknya berupa layanan OTT masuk ke Indonesia dan mau mematuhi aturan dengan mendirikan BUT, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

“Pertama, mereka harus patuh terhadap perpajakan yang ada di negara ini. Kedua, mematuhi aturan yang ada. Misalnya, untuk video streaming ‘kan ada aturan UU ITE agar konten yang bersifat pornografi jadi gak bisa diakses, mengandung ujaran kebencian, apalagi SARA. Ini bukan cuma Netflix, tapi untuk semua,” sambung Heru.

Baca juga: Netflix Kenapa Cuma Patuh di Luar Negeri?

Menurut Heru, justru kalau perusahaan asing tidak ada BUT, yang ada masyarakat Indonesia cuma jadi konsumen saja. Hal ini berkaitan dengan PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di mana ada kewajiban memajukan dan menyediakan tempat bagi produk lokal.

“Kalau punya kantor di Indonesia, transaksi pembayaran dilakukan di Indonesia. Hal bagusnya, akan ada lapangan kerja bagi anak-anak muda supaya gak jadi pengguna saja,” katanya lagi.

Lantas, bagaimana dengan Netflix sendiri?

Perusahaan asal Los Gatos, California, Amerika Serikat itu mengaku telah berdiskusi dengan pihak Direktur Jenderal Pajak di Indonesia. 

“Kami sudah berdiskusi aktif dengan pihak Dirjen Pajak tapi belum ada informasi lebih lanjut yang bisa kami bagikan,” kata juru bicara Netflix kepada Uzone.id, Rabu (15/1).

Seperti yang kita ketahui, layanan Netflix selama ini bisa diakses melalui jaringan operator XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchison 3, dan ISP lain seperti First Media dan MyRepublic.

Sejak Netflix dirilis pada Januari 2016, layanan Telkom dan Telkomsel memblokir aksesnya hingga sekarang karena dianggap belum mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini