icon-category Digilife

Menkominfo Luruskan Soal Hapus Cuti Hingga Tenaga Kerja Asing di Omnibus Law

  • 26 Feb 2020 WIB
Bagikan :

(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id -- Siapa yang belakangan ini sering mendengar istilah “Omnibus Law”, khususnya di media sosial? Rancangan Undang-Undang ini memang menuai pro dan kontra dari masyarakat, namun ternyata memang diklaim banyak disinformasi yang tersebar jagat maya. 

Omnibus Law, UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar dan mencakup bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi memiliki tiga hal pokok, yaitu UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Dari tiap UU tersebut, tentu memiliki turunan atau kluster yang lebih merinci, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang hubungannya sangat erat dengan masyarakat Indonesia.

Entah dari mana asalnya, tiba-tiba muncul disinformasi yang membuat persepsi masyarakat bahwa Omnibus Law ini menghapus hak cuti karyawan, hingga lebih welcome alias terbuka begitu saja dengan tenaga kerja asing dibanding lokal.

Baca juga: 4 Hal yang Diuji Kominfo untuk Blokir Ponsel BM

Menyadari banyaknya disinformasi seperti ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berupaya meluruskan apa yang menjadi pembahasan kebanyakan netizen di media sosial belakangan ini.

“Ada 11 kluster di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kluster nomor 3 adalah tentang Ketenagakerjaan. Di sini upah minimum itu tidak turun ya, kalau ada kenaikan tentu tergantung pertumbuhan ekonomi negara,” tutur Johnny saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Johnny melanjutkan, “lalu pesangon itu tidak mungkin dihapuskan, semua disesuaikan dengan masa kerja, teknisnya bisa tanya Kementerian Ketenagakerjaan. Cuti haid, cuti tahunan, cuti nikah itu tetap ada, gak dihapus, mana mungkin dihapus itu.”

Sementara untuk tenaga kerja asing, menurut Johnny hal ini bukan berarti lebih diprioritaskan, melainkan tetap terbuka apalagi jika dibutuhkan bagi transfer pengetahuan dan membantu kelancaran bisnis.

Baca juga: Dulu Ngeblokir, Sekarang Kominfo Malah Punya Akun TikTok

“Kehadiran tenaga kerja asing itu untuk memastikan investasi asing berjalan dengan baik, transfer of knowledge, mereka juga bisa memastikan industri, manufaktur, atau investasi berjalan dengan efektif. Jika memang dibutuhkan, ya sudah, kita terbuka dengan tenaga kerja asing,” tukas Johnny.

Menurutnya, disinformasi yang berseliweran di media sosial harus diluruskan, sejauh ini upaya Kominfo seputar monitoring namun tidak sampai melakukan take down.

“Pemerintah itu ingin agar masyarakat tahu kalau niat utama Omnibus Law untuk membantu perekonomian, jangan sampai berkembang di persepsi masyarakat kalau UU ini buruk untuk perekonomian,” tutupnya.

Sekadar diketahui, dalam waktu dekat, pemerintah telah merencanakan sosialisasi tentang Omnibus Law ke daerah dan kampus-kampus agar masyarakat lebih mengetahui lebih rinci kepentingan masyarakat terwakili.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini