icon-category Digilife

Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal Hari Ini

  • 17 Feb 2020 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Setelah digulirkan November tahun lalu, pemerintah akhirnya akan melakukan uji coba terlebih dahulu untuk pemblokiran ponsel ilegal. Uji coba akan dilakukan hari ini dengan melibatkan pihak terkait, termasuk operator.

Sejatinya, uji coba akan dilakukan kemarin, 16 Februari 2020, namun menurut pihak Kominfo, pembahasan terkait use case dan indikator suksesnya belum ada titik temu. Uji coba ini melibatkan dua operator, Telkomsel dan XL, juga Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea Cukai) sampai YLKI.

Uji coba ini dilakukan untuk mencari skema pemblokiran yang tepat. Saat ini ada dua skema, yakni blacklist dan whitelist.

Blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem. Sehingga gawai tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler. Sementara Whitelist, konsumen sendiri yang harus menguji sebelum membeli. Untuk teknisnya, hal ini merupakan ranah Kemenperin serta operator.

Baca juga: Tom Holland dan Robert Downey Jr. di Film Back to the Future?

Sebelumnya, pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kebijakan ini. Sosialisasi merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020 mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.

Regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi HKT (handphone, komputer genggam dan komputer tablet) dengan menggunakan IMEI ini mulai berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualitas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan, serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi HKT.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian IMEI ini agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.

“Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan? Untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya. Pengaturan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019. Artinya, peraturan ini akan berlaku per 18 April 2020,” ungkap Dirjen Ismail.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini